Kabar yang mengejutkan datang dari PT. Telkomsel. Seperti diberitakan oleh situs Bisnis.com, pada hari Jumat kemarin (14/9/2012), majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa PT. Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dalam keadaan pailit. Putusan ini digelar setelah permohonan PT. Prima Jaya Informatika dikabulkan.
PT. Telkomsel tidak dapat memenuhi perjanjian yang disepakati dengan rekanannya. Dilansir dari Tempo.com, ketua majelis hakim Agus Iskandar mengatakan, “Gugatan pailit memenuhi unsur pasar 2 ayat 2 Undang-undang Kepailitan tentang syarat pailit, yakni ada utang jatuh tempo dari dua pihak atau lebih.”
Hakim mengatakan bahwa Telkomsel terbukti memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya kreditur lain. Gugatan pailit dengan nomor 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST diajukan oleh PT Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang Kartu Prima.
Kontrak kerjasama antara Telkomsel dan PT Prima telah disepakati pada 1 Juni 2011 lalu, dengan isi yang menyatakan bahwa Telkomsel menunjuk PT Prima untuk mendistribusikan Kartu Prima voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar selama 2 tahun.
Dalam isi kontrak disebutkan bahwa Telkomsel wajib menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olahraga minimal 120 juta lembar, terdiri dari kartu dengan nominal Rp 25.000 dan Rp 50.000. Sedangkan untuk kartu perdana prabayar, Telkomsel terikat kontrak untuk menyediakan 10 juta kartu untuk dijual PT Prima. Namun, dalam pelaksanaan perjanjian kontrak tersebut, 2 surat pemesanan yang dilakukan PT Prima ternyata tidak dipenuhi Telkomsel.
Menanggapi putusan pengadilan, kuasa hukum termohon, Warakah Anhar, menyatakan akan mengajukan banding. “Pasti kami lakukan [banding],” katanya sambil terburu-buru setelah meninggalkan ruang sidang. Bagaimana kelanjutan kasus ini? Kita nantikan bersama.